SMP Negeri 1 Singaraja adalah satu dari beberapa SMP yang ada di Indonesia yang dipercaya melaksanakan program SMP Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). Sebagai sekolah RSBI, sesuai dengan pengertiannya bahwa RSBI adalah sekolah yang telah memenuhi seluruh komponen Standar Nasional Pendidikan (SNP) dan pada setiap komponennya diperkaya berdasarkan acuan standar pada salah satu negara yang tergabung dalam OECD atau Negara maju lainnya yang mempunyai keunggulan tertentu dalam bidang pendidikan, sehingga memiliki daya saing di forum internasional. Secara ideal kondisi RSBI yang diharapkan adalah sebagai berikut :
1.1Standar Isi (SI) : SI SNP + X
1.2Standar Kompetensi Lulusan (SKL) : SKL SNP + X
1.3Standar Proses : SP SNP + X
1.4Standar Pedidik dan Tenaga Kependidikan : SPTK SNP + X
1.5Standar Sarana dan Prasarana : SSP SNP + X
1.6Standar Pengelolaan : SP SNP + X
1.7Standar Pembiayaan : SB SNP + X
1.8Standar Penilaian : SE SNP + X
Setelah selama 2 tahun (kini memasuki tahun ke-3), SMP Negeri 1 Singaraja melaksanakan program SMP-RSBI, kondisi nyata yang dimiliki sekolah untuk pencapaian target RSBI adalah sebagai berikut :
1.1Standar Isi (SI) : SI SNP + X
1.2Standar Kompetensi Lulusan (SKL) : SKL SNP + X
1.3Standar Proses : SP SNP + X
1.4Standar Pedidik dan Tenaga Kependidikan : SPTK SNP
1.5Standar Sarana dan Prasarana : SSP SNP
1.6Standar Pengelolaan : SP SNP
1.7Standar Pembiayaan : SP kurang dari SNP
1.8Standar Penilaian : SE SNP
DASAR HUKUM
Penyusunan dan pengembangan Kurikulum SMP Negeri 1 Singaraja menggunakan acuan hukum:
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Ketentuan dalam UU 20/2003 yang mengatur KTSP, adalah Pasal 1 ayat (19); Pasal 18 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 32 ayat (1), (2), (3); Pasal 35 ayat (2); Pasal 36 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 37 ayat (1), (2), (3); Pasal 38 ayat (1), (2).
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Ketentuan di dalam PP 19/2005 yang mengatur KTSP, adalah Pasal 1 ayat (5), (13), (14), (15); Pasal 5 ayat (1), (2); Pasal 6 ayat (6); Pasal 7 ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6), (7), (8); Pasal 8 ayat (1), (2), (3); Pasal 10 ayat (1), (2), (3); Pasal 11 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 13 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 14 ayat (1), (2), (3); Pasal 16 ayat (1), (2), (3), (4), (5); Pasal 17 ayat (1), (2); Pasal 18 ayat (1), (2), (3); Pasal 20.
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar IsiPeraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Kurikulum Tungkat Satuan Pendidikan
Surat Keputusan Direktur Pembinaan SMP Nomor : 230/C3/KEP/2008 tertanggal 8 Pebruari 2008 tentang SMP-RSBI
Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Buleleng Nomor : 420/608/Disdik tentang Pelaksanaan Permendiknas No. 22 dan 23 tahun 2006
Permendiknas Nomor 78 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Sekolah Bertaraf Internasional Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
Terakhir Diperbaharui ( Thursday, 16 September 2010 )